VISI.NEWS | JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memasuki fase krusial. Di tengah dorongan kuat dari kalangan serikat pekerja, Komisi IX DPR menyatakan optimistis RUU Ketenagakerjaan dapat disahkan pada 2026. DPR menilai komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sejauh ini memperkuat keyakinan bahwa regulasi baru tersebut bisa segera dituntaskan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengatakan optimisme itu muncul setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan.
“Saya optimis RUU Ketenagakerjaan bisa disahkan tahun ini. Optimisme tersebut mengemuka dalam pembahasan Komisi IX dengan berbagai kalangan masyarakat waktu RDPU,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Saat ini, menurut Yahya, naskah akademik masih dalam tahap penyusunan sebagai fondasi pembahasan bersama pemerintah. Ia berharap pada masa sidang mendatang DPR sudah dapat memulai pembahasan resmi.
“Sekarang naskah akademisnya sedang disusun. Saya berharap pada masa sidang yang akan datang kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan awal, sejumlah isu strategis menjadi perhatian karena menyangkut langsung kepentingan pekerja dan dunia usaha. Di antaranya pengaturan tenaga kerja asing, status perjanjian kerja waktu tertentu, hak cuti, sistem alih daya, pengaturan upah minimum dan tunjangan hari raya keagamaan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja. Yahya menekankan bahwa masukan publik sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik baru.
“Saya sangat mengharapkan partisipasi yang bermakna dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari unsur pekerja, untuk memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan tersebut,” imbuhnya.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berharap pembahasan tidak berlarut-larut. Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, meminta agar revisi undang-undang tersebut dapat diterbitkan sebelum Oktober 2026 demi menjamin kepastian hukum bagi para buruh.
“Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua,” kata Jumhur dalam Rakornas II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Jumhur menegaskan pihaknya telah berulang kali berdiskusi dan menyampaikan masukan kepada berbagai pihak agar lahir undang-undang yang lebih adil. Ia berharap aturan baru ini mampu menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang selama ini menuai kritik dari kelompok buruh.
Dengan target waktu yang kian mendesak dan ekspektasi publik yang tinggi, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diperkirakan menjadi salah satu agenda legislasi paling strategis tahun ini. Pemerintah dan DPR kini diuji untuk mampu merumuskan aturan yang tidak hanya memberi perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga kepastian dan stabilitas dunia usaha. @kanaya