VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan usia pensiun guru agar setara dengan dosen. Sikap itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dalam sidang perkara nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Nasir menegaskan DPR menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“Satu, menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam sidang yang ia hadiri secara daring.
Menurut Nasir, meski guru dan dosen sama-sama berperan penting dalam pembangunan pendidikan nasional, terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya. Dosen dituntut memiliki kualifikasi akademik hingga jenjang doktoral, sementara guru tidak memiliki syarat tersebut. Pemerintah pun telah memberi perpanjangan masa kerja bagi guru besar hingga usia 70 tahun, berbeda dengan guru yang usia pensiunnya berhenti di 60 tahun.
Ia menambahkan, guru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah membutuhkan kondisi fisik dan kesabaran ekstra karena harus menjadi fasilitator perkembangan emosi, sosial, serta motorik siswa.
“Oleh karenanya, secara rasional, usia di atas 60 bukan usia yang ideal untuk menjalankan peran sebagai guru aktif di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dalam jalur pendidikan formal,” jelas Nasir.
Selain itu, DPR juga menilai perpanjangan usia pensiun guru justru akan mengurangi peluang kerja bagi lulusan baru dan berpotensi menambah angka pengangguran.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Sri Hartono, guru Bahasa Inggris SMAN 15 Semarang. Ia menilai perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen menimbulkan ketidakadilan serta berdampak pada aspek administratif dan psikologis. Sri juga menyinggung kondisi Indonesia yang tengah mengalami kekurangan tenaga pendidik, sehingga pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai kontra produktif terhadap upaya pemerintah meningkatkan kualitas SDM pendidikan.
@ffr