Search
Close this search box.

DPR: Tidak Tepat Tunda Pilkada 2020 karena Ketua KPU Positif Covid-19

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tidak tepat tunda Pilkada 2020 karena Ketua KPU positif Covid-19

Bagikan :

VISI.NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tidak tepat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut dia, Arief terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

“Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9).

Guspardi menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada, maka dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya. Menurut dia, di KPU itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.

“Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal,” ujarnya.

Dia menilai proses pelaksanaan Pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak ada penundaan kembali. Menurut dia, adanya tren naik dan turun pandemi Covid-19 tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

“Tren naik turun Covid-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober-November menurun melandai, itu yang kita harapkan,” katanya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada, tetapi juga untuk kesehatan individu masing-masing. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :