VISI.NEWS | SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menyatakan usulan masyarakat terkait pembangunan yang disampaikan dalam kegiatan reses, wajib ditindaklanjuti dengan dokumen. Menurut dia, Tanpa dokumen pendukung, usulan tersebut berpotensi ditolak oleh sistem.
Wakil Rakyat dari Fraksi Gerinda itu menyatakan mekanisme pengusulan aspirasi saat ini telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga setiap usulan mesti disertai dokumen agar dapat diinput ke dalam sistem.
Dulu, kata Teddy, usulan masyarakat cukup disampaikan dengan mencantumkan alamat atau lokasi kegiatan. Misalnya warga menyampaikan dalam reses ingin dibangunkan jalan, hanya dengan mencantumkan ruas serta alamat, itu sudah cukup. Sedangkan untuk saat ini mekanisme pengusulan telah berubah dan menuntut kelengkapan dokumen.
“Untuk sekarang ini, tidak bisa jadi harus jelas dan dilengkapi dokumen yang ada. Jadi bilamana di reses ini ada bapak-bapak, ibu-ibu yang hadir menyampaikan aspirasi untuk tahun selanjutnya, harus dilengkapi dengan dokumen yang ada [bentuknya] itu proposal dari RT, RW, sampai kepala desa, jadi wajib seperti itu,” ujar Teddy dalam kegiatan reses di MI Addawah, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila dokumen persyaratan telah lengkap, maka usulan tersebut dapat diinput ke SIPD. Setelah masuk ke dalam sistem, anggota DPRD selanjutnya akan mendorong agar usulan tersebut dapat dianggarkan.
”Tapi kalau cuma titik ruas saja, alamat saja, tidak akan bisa masuk di SIPD dan akan ditolak,” imbuhnya.
Teddy menegaskan kembali bahwa untuk merealisasikan aspirasi masyarakat membutuhkan keseriusan dan tindak lanjut dari semua pihak, tidak hanya sebatas penyampaian keinginan dalam forum reses.
“Jadi kalau cuman sebatas menyuarakan saja, tanpa ada tindak lanjutnya saya jamin aspirasinya tidak akan terealisasi, jadi ini perlu kesungguhan semua pihak,” katanya.
Teddy menambahkan, aspirasi masyarakat yang sebelumnya belum terakomodasi masih dapat kembali diusulkan melalui reses yang tengah berlangsung. Ia menjelaskan, reses tersebut menjadi wadah penyerapan aspirasi yang akan diperjuangkan dalam proses penganggaran tahun 2027.
”Yang belum masuk, bisa diusulkan kembali di reses sekarang ini untuk penganggaran di tahun 2027, karena reses saya ini menampung aspirasi untuk 2027,” ujarnya.
Realisasi Usulan Infrastruktur
Dalam reses tersebut, Teddy memaparkan berbagai aspirasi masyarakat, terutama di bidang pembangunan infrastruktur, yang selama ini telah ia dorong kini mulai menunjukkan kepastian untuk direalisasikan pada tahun 2026.
Ia mengungkapkan bahwa program yang akan direalisasikan meliputi jaringan irigasi yang berada di wilayah Kecamatan Parungkuda dan Kecamatan Bojonggenteng.
Selain itu, Teddy juga menyebutkan realisasi penanganan titik jalan di kedua kecamatan tersebut. Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di ruas jalan kabupaten di sekitar Stasiun Parungkuda, yang kerap digenangi air saat musim hujan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa realisasi pembangunan tidak hanya berfokus pada perbaikan jalan, tetapi juga mencakup sistem drainase serta penerangan jalan umum di wilayah Parungkuda–Bojonggenteng.
Di samping itu, Teddy turut menyampaikan rencana penanganan jembatan penghubung antara Kecamatan Parungkuda dan Kecamatan Bojonggenteng. Ia menekankan bahwa terwujudnya aspirasi tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat, RT dan RW, pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. @andri












