VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2024, dengan total 1.887.881 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka yang diadakan di Hotel Haris Convention pada Kamis, 19 September 2024, melibatkan Bawaslu, perwakilan partai politik, dan 30 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bandung.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, menyatakan bahwa jumlah DPT tersebut telah disepakati berdasarkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. “Jumlah DPT sebanyak satu juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh satu pemilih,” ungkap Wenti.
DPT yang disahkan mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Bandung, dengan total 3.590 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data pemilih terdiri dari 923.468 laki-laki dan 955.413 perempuan, menunjukkan keseimbangan partisipasi gender dalam pemilu mendatang.
Penting untuk dicatat, ada peningkatan sekitar 12.000 pemilih baru, yang terdiri dari pemilih pemula. “Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan walikota dan gubernur,” tambahnya.
Dalam persiapan pilkada, KPU Kota Bandung juga akan menyediakan TPS khusus di berbagai rutan dan lapas, termasuk lapas anak, lapas perempuan, dan rumah sakit. Ini bertujuan untuk memastikan semua warga negara, termasuk yang sedang menjalani hukuman, dapat menggunakan hak suaranya.
Saat ini, KPU juga sedang merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung kelancaran pemilu. Total kebutuhan KPPS mencapai 25.130 orang, mengacu pada jumlah TPS yang ada.
Wenti menambahkan bahwa KPU tengah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS. Proses pendaftaran KPPS akan berlangsung dari 17 hingga 28 September, diikuti dengan seleksi administrasi dan skrining kesehatan.
Para calon KPPS harus memenuhi syarat tertentu, seperti berusia antara 17 hingga 55 tahun dan memiliki pendidikan minimal SMA. Setelah terpilih, mereka akan menerima kompensasi, dengan ketua KPPS mendapatkan Rp 900 ribu dan anggota Rp 850 ribu. “Mereka akan menjadi ujung tombak pemilihan di tingkat TPS,” tutup Wenti.
@uli