VISI.NEWS – Polsek Cileungsi Resor Bogor, menangkap dua pelaku ganjal mesin ATM yang kerap beroperasi Cileungsi, Gunungputri, Citeureup, hingga Bekasi. Pelaku masing-masing berinisial MT dan FY.
Keduanya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan ditangkap di Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 24 Agustus 2021.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi ganjal ATM sebanyak 78 kali.
“Berdasarkan interogasi awal kepada para pelaku, mereka mengakui sudah 78 kali melakukan aksinya. Di Cileungsi 33 TKP, Gunungputri 18 TKP, Citeureup 12 TKP dan Bekasi 15 TKP,” kata Andri, Minggu (5/9/2021).
Sementara Kanit Reskrik Polsek Cileungsi, AKP Enjo Sutarjo mengatakan jika modus yang dilakukan kedua pelaku cukup klasik, namun tanpa berpura-pura membantu korban yang kartu ATMnya tertelan.
“Mereka mengganjal mesin ATM pakai perekat. Setelah kartu ATM nasabah tertelan dan meninggalkan ATM, pelaku lalu mencungkil kartu ATM menggunakan obeng,” jelas Enjo.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni dua Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sepeda motor nomor registrasi F 4656 FBT dan F 2521 FBK, enam buah obeng, sebuah penggaris, tiga lem power, tiga unit ponsel, dua buah gergaji besi, sebuah gembok, dua buah plester, sebuah gunting, dua lembar struk ATM BRI, tiga buah kartu ATM, sebilag besi pahat, sebotol minuman bersoda dan tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat bernomor polisi D 4996 AAW, Honda Vario B 4411 FIO dan Suzuki Satria B 3892 FML, yang semua diduga palsu.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun.@mpa/mdk