VISI.NEWS – Aksi unjuk rasa Gerakan Laskar Santri (Gelas) ke Polres dan Kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/7/2021) diwarnai aksi perusakan fasilitas umum dan mobil polisi. Sebanyak 32 orang berhasil diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
@visi.news #tiktokberita #visinews Mobil Polisi Jadi Sasaran Perusakan Oknum Aksi Unjuk Rasa di Tasikmalaya, Senin 12 Juli 2021
Keterangan yang dihimpun VISI.NEWS menyebutkan, aksi yang berlangsung hari ini berlangsung di Mako Polres Tasikmalaya dan Kantor Kejaksaan Kab.Tasikmalaya. Massa Gelas yang berjumlah kurang lebih 70 orang yang dipimpin Korlap Hadis itu datang dengan menggunakan satu unit mobil komando dan 30 unit kendaraan roda dua.
Aksi massa berlangsung mulai dari Ponpes Al Muhtar Kp Singarani Ds Cikadongdong – Jln Raya Cikunir – Jln Raya Cintaraja – Jln Raya Timur Singaparna – jl. Bojongkoneng – Kantor Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya.
Pada pukul 08.43 WIB masa Aksi kumpul di masjid Agung Baiturahman Bojongkoneng Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Pada pukul 09.45 WIB masa aksi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja No. 88 dan langsung menyampaikan orasinya.
“Negara kita sudah krisis keadilan dan carut marutnya keadilan di negeri ini. Wahai pengusaha Indonesia kami akan menuntut keadilan atas terjadinya pembantaian di KM 50 Cikampek,” cetus Apay salah seorang pengunjuk rasa.
“Kami atas nama Santri Indonesia tidak rido imam besar kita di kurung dengan kurungan empat tahun penjara mana keadilannya? Saya minta kepada kepala kejaksaan untuk keluar dan menyatakan pernyataan sikap yang sudah saya buat”.
Sedangkan orator lainnya perwakilan santri dari Majalengka mengungkapkan bahwa mereka rela datang jauh jauh dari rumah tempat unjuk rasa dan rela berdesak desakan untuk meminta keadilan
“Mana? Katanya polisi membela rakyat dan mengayomi masyarakat tetapi mana tidak ada. Hukum di Indonesia itu tajam kebawah tumpul ke atas. Kami ingin kejaksaan menyatakan sikap yang sudah di buat oleh kami,” cetusnya.
Pada pukul 11.25 wib masa di terima di depan kantor kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya oleh M Syarif, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa putusan di pengadilan negeri dan JPU sudah meringankan dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
“Untuk pernyataan sikap itu bukan ranah saya tetapi itu ranah Pengadilan Negeri Jakarta. Maka dari itu, saya tidak bisa membacakan surat pernyataan sikap dan menandatanganinya,” jelas Syarif.
Jawaban tersebut membuat rasa tidak puas massa aksi. Pada pukul 11.30 WIB massa aksi mulai memanas dan akhirnya terjadi bentrok antara petugas aparat penegak hukum (APH) dengan massa aksi.
Sekira pukul 12.00 WIB masa aksi merusak fasilitas yang ada di lokasi unjuk rasa dan petugas berhasil mengamankan 32 oknum pelaku perusakan di Mapolres Tasikmalaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Setengah jam kemudian, setelah diamankannya 32 orang pelaku perusakan, massa membubarkan diri.@mpa