VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Presiden atau Banpres tahun 2020 mencapai Rp 250 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara bansos tersebut masih terus berlangsung. “Potensi kerugian negara (KN) Bansos Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar, bukan Rp 125 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa dugaan kerugian tersebut berasal dari pengadaan Bansos Banpres tahap 3, 5, dan 6. Ia juga mengonfirmasi bahwa Bansos Presiden yang diduga dikorupsi ini merupakan bingkisan yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada masa pandemi Covid-19.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial selama pandemi, yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak. KPK terus melakukan investigasi untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam distribusi Bansos Banpres tersebut.
Pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama KPK, terutama dalam penggunaan dana negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
@maulana