VISI.NEWS – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju alias Robin, membantah beberapa keterangannya yang telah ditandatanganinya di berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Muhammad Syahrial.
Robin yang juga berstatus sebagai tersangka hadir secara virtual dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021). Namun, kali ini Robin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrial. Dalam persidangan itu Robin mencabut beberapa keterangannya di dalam BAP.
Kepada penuntut umum dari KPK, Budhi Sarumpaet, Robin membantah keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam perkara dugaan suap ini.
“Kondisi saya saat itu lagi stres. Tidak bisa berpikir, sehingga saya enggak fokus,” kata Robin.
Menurut Robin, dirinya disuruh ajudan Azis yakni Dedy untuk datang ke rumah Wakil Ketua DPR RI tersebut. Keterangan yang disampaikan Robin di persidangan itu justru berbanding terbalik dengan apa yang ada di dalam BAP.@mpa/mdk