Search
Close this search box.

Enam Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK, DPR Soroti Ketegasan

Mahkamah Konstitusi (MK)./visi.news/Bawaslu.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten. Gugatan terbaru datang dari berbagai pasangan calon yang tak puas dengan hasil PSU, meski proses hukum sebelumnya telah dijalankan.

Gugatan pertama berasal dari Kabupaten Siak oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025, disusul PSU Kabupaten Barito Utara oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo di tanggal yang sama. Selanjutnya, pada 10 April, pasangan dari Pulau Taliabu (Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi) serta Kabupaten Buru (Amus Besan dan Hamsah Buton) turut mendaftarkan gugatan. Pada 11 April, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang menggugat hasil PSU di Kabupaten Banggai. Terakhir, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menggugat PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 14 April 2025.

Fenomena ini memunculkan kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Ia menilai MK perlu menunjukkan ketegasan agar PSU tak menjadi ajang ‘proyek’ yang terus-menerus dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima. Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus,” ujar Zulfikar.

Menurutnya, berlarut-larutnya sengketa hasil Pilkada hanya akan memperpanjang ketidakpastian di daerah. Akibatnya, pemerintahan bisa terhambat dan rakyat menjadi korban.

Seperti diketahui, MK sebelumnya telah memerintahkan PSU di 24 daerah, termasuk satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota, berdasarkan putusan akhir Februari 2025. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :