Search
Close this search box.

Erna Nurhasanah Resmi Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Menggantikan Irwan Abubakar

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Erna Nurhasanah, S.Pd. yang menggantikan Irwan Abubakar. /visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

VISI.NEWS | SOREANG – Erna Nurhasanah, resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung penggantian antar waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan Irwan Abubakar dari Dapil 3 yang berhenti karena pindah ke Partai Gelora.

Pengambilan sumpah dan janji Erna sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (18/4/2023), dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin H. Sugianto dan dihadiri oleh para pimpinan DPRD, serta Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna yang baru pulang umroh.

H. Sugianto selaku Ketua DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No 3048/KPG.19.01/PEM/OTDA tanggal 13 April 2023 perihal penyampaian keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kab. Bandung.

“DPRD Kab. Bandung mengucapkan terimakasih kepada Bapak Irwan Abubakar atas dedikasi dan sumbangsih tenaga dan pikirannya semasa menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung, ” ujar pria yang biasa disapa H. Sugih itu.

Dengan telah diambil sumpah dan janjinya, katanya, sesuai tanggal ditetapkan, maka Ibu Erna Nurhasanah resmi menjadi anggota DPR dengan gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Erna sendiri seusai diambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung mengungkapkan akan melanjutkan perjuangan pendahulunya. “Insya Allah saya akan melanjutkan perjuangan sebelumnya, yang baik mesti lebih baik, meski dalam kurun waktu satu setengah tahun lagi. Saya sekarang jadi anggota Komisi B, semoga bisa berkontribusi kedepannya tentu fokus dalam bidang di komisi, ” ujar Ena kepada sejumlah awak media.@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :