VISI.NEWS | BEKASI – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk Kota Bekasi pada tahun 2025 sebesar Rp 5.690.752. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMR tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 5.343.430.
Dalam hal ini, kenaikan nilai UMR tersebut mencapai Rp 347.322.
“Iya, untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua 6,5 persen kan,” ujar Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Fajar Winarno, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (14/12/2024).
Putusan mengenai besaran UMK Bekasi 2025 ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya menggarisbawahi pentingnya kenaikan upah minimum minimals 6,5 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat di Bekasi.
UMK Bekasi 2025 yang ditetapkan menjadikannya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Dengan angka tersebut, gaji UMR Bekasi 2025 lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga di Jabodetabek. Sebagai contoh, Kabupaten Bogor menetapkan upah minimum sebesar Rp 4.877.211, sedangkan Kota Bogor mengatur upah minimum di angka Rp 5.126.897.
Data menyebutkan UMK di daerah Jabodetabek sebagai berikut: DKI Jakarta: Rp 5.396.761, Kota Depok: Rp 5.195.720, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000.
Penetapan gaji UMR Bekasi Kota 2025 ini merupakan hasil keputusan tripartit yang melibatkan Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan mengenai upah minimum dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota Bekasi sebelum disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Besaran upah ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan mengacu pada struktur skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing pemberi kerja.
Kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja akan diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan penetapan UMK Bekasi 2025, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan baru mengenai gaji ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang terdaftar di Kota Bekasi. @berlin