Search
Close this search box.

GNPK RI Menanti Jaksa Pemberani Tuntut Pidana Mati Para Koruptor

Ketua GNPK RI Jawa Barat, H. Nana Supriatna Hadiwinata./visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat NS. Hadiwinata menanti tampilnya para Jaksa Penuntut Umum/Jaksa Penuntut KPK pemberani untuk lebih tegas menindak para koruptor.

“Para Jaksa Penuntut Umum/Jaksa Penuntut KPK yang senantiasa dilindungi dan dimuliakan oleh Alloh SWT dan digoreskan nasib di tangan kalian itulah pemberantasan korupsi mau dibuat cepat atau lambat penuntasannya,” ungkapnya kepada VISI.NEWS, Jumat (19/2/2021) pagi.

Untuk itu, ia berharap, para jaksa penuntut bisa lebih mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia agar terjadi akselerasi pembangunan yang optimal. “Terapkan pasal pidana mati koruptor!. Kalian sedang menunggu apalagi untuk mulai menuntut pidana mati terhadap para koruptor yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa,” desaknya.

Katanya, undang-undang pidana mati dalam situasi multi krisis sudah disiapkan sejak tahun 1999. “Kenapa para Jaksa Penuntut Umum/Jaksa Penuntut KPK masih ragu menerapkan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Bukannya putusan pidana mati terhadap koruptor, yang memiliki kewenangan dan yang berhak memvonis mati adalah majelis hakim tipikor?, ” ungkap Nana, sapaan akrab pria tersebut.

Untuk itu, katanya, Jaksa Penuntut Umum/Jaksa Penuntut KPK bisa menjadi pahlawan bangsa yang mulai berani menuntut pidana mati terhadap para koruptor.
“Mereka akan menjadi pelaku sejarah penegakkan hukum di negeri ini dalam mempercepat pemberantasan korupsi. Keberanian mereka sebagai pendekar jaksa pioner itu tidak akan pernah dilupakan jasanya oleh bangsa ini. Dan pasti, Presiden Jokowi juga turut bangga terhadap para pendekar jaksa yang sudah berani membuka pintu moralitas, sehingga tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi akan memberikan penghargaan dan hadiah kehormatan terhadap Jaksa Penuntut Umum/Jaksa Penuntut KPK yang berani memulai untuk menuntut pidana mati para koruptor, ” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Kurir Paket di Pasir Koja Bandung

Katanya, jadikan tuntutan pidana mati terhadap koruptor menjadi momok yang menakutkan. “Selamat berlomba dalam kebajikan dan selamat bertugas bagi para Jaksa Penuntut Umum/Jaksa Penuntut KPK agar membuat jera bagi siapapun yang akan melakukan korupsi, sehingga dapat segera terwujud negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkasnya.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :