Search
Close this search box.

GRADANA Memperoleh Izin Usaha Peer to Peer Lending di Bulan Kemerdekaan Indonesia dari OJK

GRADANA. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS – PT. Gradana Teknoruci Indonesia (GRADANA) P2P Lending Proptech telah secara resmi memperoleh izin usaha perusahaan penyelenggara layanan.

Pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, tertuang dalam keputusan OJK nomor
KEP-67/D.05/2021 pada Jumat, 6 Agustus 2021. Peningkatan status dari terdaftar menjadi
berlisensi menunjukkan kemampuan GRADANA dalam mematuhi persyaratan dari OJK di
bidang operasional maupun secara bisnis dan teknologi.

Co-Founder dan COO GRADANA William Susilo, dalam rilis yang diterima VISI.NEWS, Selasa (17/8/2021) mengatakan, “Setelah melalui rangkaian proses yang cukup panjang akhirnya GRADANA secara resmi telah menerima izin usaha perusahaan penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK.
Ini adalah kado terindah yang kami terima di bulan kemerdekaan ini mengobarkan api semangat kami untuk terus mengembangkan GRADANA menjadi lebih baik dan terus memberikan terbaik untuk indonesia,” Co-Founder dan CEO GRADANA Angela Oetama.

Ia menambahkan bahwa
pencapaian ini tidak luput atas kerjakeras seluruh tim GRADANA yang telah berhasil
memenuhi segala kebutuhan untuk berizin ini. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Lender dan Borrower kami atas kepercayaannya, serta pada seluruh pihak yang membantu dalam perolehan izin usaha dari OJK ini.

“Perizinan ini menunjukkan bahwa GRADANA adalah salah satu perusahaan Peer to Peer
Lending yang terpercaya karena telah berhasil memenuhi persyaratan yang diberikan oleh
OJK, kami telah memenuhin semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menunaikan tahapan
pengajuan izin usaha di antaranya menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda
tangan digital, sudah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual
account berjalan dengan baik, menyusun dan melaporkan self-assessment yang sedikitnya
memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko, bekerja sama dengan lembaga yang terdaftar di
OJK, menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, serta menerapkan Program
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT),” sambung Angela
Oetama.

Baca Juga :  Pemain Persib Imbau Bobotoh: Rayakan Juara dengan Aman dan Tertib

Dengan diperolehnya izin usaha ini, GRADANA berkomitmen untuk berkembang untuk
semakin menjadi lebih baik lagi lagi dengan mengembangkan aspek – aspek pengelolaan dan
inovasi teknologi dan pengembangan sumber daya manusia dalam menjawab tantangan kebutuhan produk / jasa keungan bagi masyarakat dan bidang-bidang usaha lainnya demi
mewujudkan inklusi keuangan yang sehat baik di bidang properti serta pembiayaan produktif.

Serta dengan mengantongi tanda berizin ini GRADANA telah menunjukan komitmen dalam
mematuhi dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang telah
diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat penting dalam mendapatkan
tanda berizin ini.

Hingga bulan Juli 2021, GRADANA berhasil mempertahankan catatan Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 diangka 99.09%. GRADANA telah memiliki beberapa produk, di antaranya GraDP, Grastrata, GraSewa, GraRenov dan Grakarya, Semuanya dikembangkan untuk
membuat properti lebih terjangkau bagi masyarakat baik dari sisi pembiayaan untuk pembelian,
talangan sewa, maupun renovasi properti dan juga pembiayaan modal kerja jangka pendek
dalm bantuk invoice financing bagi para vendor/pengusaha yang membutuhkan dana talangan
untuk membantu alur kasnya. GRADANA juga bekerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam ekosistem bisnis properti, seperti pengembang, agen, perusahaan interior dan renovasi, investor serta bank; sehingga dapat saling bersinergi dan menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masing-masing pihak.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :