Search
Close this search box.

Hakim Putuskan Gugatan Hasto Kristiyanto terhadap KPK Kamis Besok

Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan mencapai puncaknya pada Kamis (13/2/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, hakim tunggal Djuyamto akan membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim di Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Hasto menggugat keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan dirinya serta mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, termasuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Kedua belah pihak baik tim hukum Hasto maupun KPK menyatakan keyakinan mereka untuk memenangkan praperadilan ini. Sementara itu, KPK tetap mempertahankan argumennya bahwa proses hukum terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, Hasto juga diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 lalu. Ia disebut menginstruksikan agar barang bukti, termasuk ponsel, disembunyikan dan memerintahkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :