VISI.NEWS | SUKABUMI – TPS 05 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pada Minggu (1/12/2024). Penyebab dilakukan pemungutan suara ulang karena ada satu orang warga yang mencoblos dua kali.
Pantauan di lokasi, pemungutan suara ulang dimulai pukul 07.00 WIB dan hingga pukul 13.00 WIB. Dari pagi hingga siang warga yang mendapat undangan untuk mencoblos berdatangan ke TPS yang menggunakan SDN Cisarua 4 itu.
Ketua KPPS 05 Fauziah menyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat di TPS 05 sebanyak 525 orang, sedangkan yang hadir dalam pemungutan suara ulang hanya 260 orang. Kemudian dari DPTb sebanyak 12 orang yang hadir dalam pemungutan suara ulang hanya 6 orang.
”Pemilih gubernur itu ada 266 orang dan pemilihan bupati 262 orang,” ujar Fauziah.
Adapun hasil pemungutan suara ulang yaitu calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat nomor 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul dengan perolehan 151 suara. Adapun nomor 01 Aceng Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dengan 32 suara, nomor urut 02 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan 14 suara lalu nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie 61 suara.
Sehingga untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur itu, suara sah sebanyak 258. Untuk suara tidak sah sebanyak 8.
Sedangkan hasil pemungutan suara ulang calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi nomor 01 Iyos Somantri-Zainul yakni 100 suara. Sedangkan nomor urut 02 Asep Japar-Andreas yaitu 152 suara. Sehingga suara sah sebanyak 252, sedangkan tidak sahnya 10 suara.
Hasil pemungutan suara ulang calon Bupati-Wakil Bupati ini berbeda dengan pemungutan suara pada Rabu, 27 November lalu. Dimana paslon 01 Iyos Somantri-Zainul sebanyak 178 suara adapun paslon 02 Asep Japar-Andreas sebanyak 130 suara. Untuk jumlah suara tidak sah sebanyak 12. @andri