VISI.NEWS — Saksi Pasangan Calon (Paslon) no urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, meminta maaf usai rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pukul 21.28WIB, Rabu (15/12/2020) karena tidak bisa menandatangani berita acara pleno rapat pleno rekapitulasi yang sudah diumumkan.
Hasil pleno tersebut menetapkan Paslon no urut 3, Dadang Supriatna (Kang DS)-Sahrul Gunawan (BEDAS) melalui perhitungan ahir dengan perolehan 928.602 suara atau 56,01% dari total suara, sebagai pemenang Pilkada 2020.
suara sebagai pemenang Pilkada 2020 melalui perolehan suara menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil akhir penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan kemenangan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Paslon no 1, berada diurutan kedua dengan raihan 511.413 suara atau 30,08%. Sementara diurutan terahir, Paslon no 3 meraih 217.780 suara atau 13,13%.
Total surat suara sah 1.657.795, tidak sah mencapai 53.874 suara, jadi total surat suara yang masuk mencapai 1.711.642 suara.
Hasil tersebut pada prinsipnya bisa diterima semua saksi, meski sebelumnya terjadi adu argumentasi di awal perhitungan. @qia.