Search
Close this search box.

Hukum Haji Tanpa Visa Resmi Menurut PBNU: Sah Tetapi Cacat dan Berdosa

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti oleh jemaah yang mengantongi visa haji resmi. Namun, sering kali jemaah nekat menggunakan jenis visa lain untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Afifuddin Muhajir mengungkapkan, melaksanakan haji tanpa visa haji sebenarnya sah, tetapi cacat dan membuat pelaku berdosa. “Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” ujarnya. Afifuddin menjelaskan, visa haji bukan bagian dari syarat maupun rukun haji, serta larangan agama, sehingga ibadahnya tetap sah. Namun, menjalankan haji tanpa visa haji resmi berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan jemaah menaati perintah pemimpin atau ulil amri.

Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang digelar pada 28 Mei 2024 di Jakarta.

Menurut Afifuddin, mereka yang berhaji tanpa visa haji resmi umumnya lantaran tidak sabar menunggu antrean yang demikian panjang. Lamanya antrean sendiri merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara.

Pembatasan jemaah dilatarbelakangi oleh fakta bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit, berbanding terbalik dengan jumlah muslim yang ingin beribadah. “Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan…”.

Jadi, meskipun haji tanpa visa haji resmi dianggap sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :