VISI.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku penggorok kusir delman di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku berinisial R (21) ditangkap di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, pada Minggu (20/12/2020). Pada saat penangkapan, pelaku melawan petugas dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun,” tegas Hendra saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020) siang.
Hendra memaparkan, setelah mendapat laporan dari warga mengenai temuan jasad korban, petugas bergegas ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Kata Hendra, setelah menghimpun keterangan di TKP, petugas sukses mengantongi identitas pelaku. Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap saksi dan pelaku. Tak sampai 12 jam, pelaku berhasil diringkus.
“Tidak lebih dari 12 jam. Berkat kerjasama Polres dan Polsek, kita amankan satu orang tersangka,” ucapnya.
Hendra menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut yang terjadi di Majalaya pada Minggu 20 Desember 2020 siang. Lanjut Hendra, pelaku dan korban merupakan teman dekat. Saat itu pelaku, korban, dan 3 teman mereka lainnya minum tuak di atas delman.
“Korban dengan 3 orang lainnya beserta pelaku duduk-duduk minum tuak di atas delman. Si pelaku minumnya lambat dan diludahi serta disiram tuak oleh korban, pelaku sakit hati,” jelasnya.
Hendra menambahkan, karena sakit hati, pelaku membunuh korban dengan cara menggorok lehernya menggunakan sebilah golok. Di mana kata Hendra, akibat pengaruh minuman keras, pelaku langsung menghabisi nyawa korban tanpa pikir panjang.
“Setelah pembunuhan itu terjadi, mereka membubarkan diri. Korban ditemukan meninggal oleh warga dengan kondisi bersimbah darah di atas delman,” pungkasnya. @yus












