VISI.NEWS – Sebanyak 170 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapat remisi atau pemotongan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI), Senin (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, napi yang mendapat remisi kali ini sebanyak 170 orang dari 333 orang penghuni lapas. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi.
Selain itu, Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Dari 170 narapidana yang mendapat remisi tidak ada yang langsung bebas,” ucap Sulardi.
Menurut Sulardi lebih lanjut, sebenarnya yang diusulkan mendapat remisi sebelumnya ada sebanyak 177 narapidana, namun 7 narapidana keburu dipindahkan ke Lapas Banjar sehingga tinggal 170 narapidana dan yang tertinggi mendapatkan pemotongan masa pidana sebanyak 6 bulan.
Berdasarkan data dan registrasi yang ada, dalam waktu dekat ini yakni 2 hingga 3 hari ke depan, bakal ada beberapa narapida yang bebas.
“Remisi berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti sudah 6 bulan menjalani tahanan, berkelakuan baik, tak melakukan pelanggaran tata tertib, dan yang bersangkutan sudah mengubah hidupnya untuk lebih baik,” jelasnya.
Dikatakan Sulardi, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan sudah menjalani hukuman 6 bulan dan melakukan berbagai kriteria untuk mendapatkan remisi. @arn