Search
Close this search box.

Info Warga Jadi Kunci, Bareskrim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera

Petugas Bareskrim Polri mengamankan kendaraan pembawa 30 kilogram sabu setelah pengejaran dini hari di kawasan SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Rabu (4/2/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANYUASIN — Peran informasi masyarakat kembali terbukti krusial dalam pengungkapan kasus narkotika skala besar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran sabu seberat 30 kilogram di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, dan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi gabungan yang berlangsung dramatis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap sebuah mobil yang terparkir lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa (3/2). Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC dengan melakukan penyelidikan tertutup di lokasi.

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 kilogram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemantauan awal, petugas menemukan indikasi penggunaan modus “tempel”, yakni metode pengiriman narkotika tanpa pertemuan langsung antara pengantar dan penerima barang. Kendaraan yang dicurigai, Toyota Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ, terus diawasi hingga akhirnya bergerak meninggalkan lokasi parkir pada Rabu dini hari (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB. Mobil tersebut tidak sendirian, melainkan dikawal Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.

Petugas langsung melakukan pembuntutan di jalur Lintas Sumatera arah Palembang. Ketegangan memuncak saat kedua kendaraan memasuki area SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa. Upaya penghentian dilakukan, namun pengemudi Yaris justru berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas di lapangan.

“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” ungkap Brigjen Eko.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 29 April 2026

Pelarian itu berakhir setelah mobil Yaris terperosok ke saluran air di sekitar lokasi. Dari dalam kendaraan yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, polisi menemukan tiga karung berisi paket sabu.

“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.

Sementara itu, tiga orang lain yang berada di mobil Calya turut diamankan, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dipindahkan ke kawasan Jakabaring, Palembang.

“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” terang Brigjen Eko.

Keempat tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :