Search
Close this search box.

Ini Alasan Mengapa Samsat Wajibkan KTP Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi e-ktp./visi.news/Pemprov DKI Jakarta.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Membayar pajak kendaraan bermotor tak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Sesuai penjelasan dari unggahan resmi Samsat Pontianak, ada empat alasan utama mengapa KTP asli pemilik kendaraan diwajibkan:

1. Menjamin legalitas kepemilikan sesuai dengan data STNK.

2. Menghindari perbedaan hak kepemilikan meskipun data pada KTP asli dan fotokopi terlihat sama.

3. Mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, termasuk potensi tindak pidana.

4. Fotokopi KTP dinilai tidak cukup kuat secara hukum dan bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), khususnya Pasal 79. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu syarat penerbitan STNK adalah menyertakan identitas diri berupa KTP asli, dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

Verifikasi ketat terhadap identitas bertujuan untuk menciptakan transaksi yang lebih transparan, serta mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan, termasuk jual beli kendaraan ilegal.

Untuk itu, masyarakat yang membeli kendaraan bekas sangat dianjurkan segera melakukan balik nama, agar tidak kesulitan saat membayar pajak tahunan atau mengurus dokumen lainnya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :