Search
Close this search box.

Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan./visi.news/indozone.id.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Masih banyak peserta yang menganggap kartu BPJS Kesehatan adalah “kartu sakti” yang bisa menanggung segala jenis keluhan medis. Namun, realitanya tidak demikian. Pemerintah telah menetapkan batasan tegas mengenai kondisi dan layanan apa saja yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih merujuk pada aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.

Ada sejumlah batasan yang ditetapkan, baik karena faktor hukum, efektivitas medis, maupun karena sudah dijamin oleh program lain.

Baca Berita Menarik Lainnya :