VISI.NEWS | BANDUNG – Masih banyak peserta yang menganggap kartu BPJS Kesehatan adalah “kartu sakti” yang bisa menanggung segala jenis keluhan medis. Namun, realitanya tidak demikian. Pemerintah telah menetapkan batasan tegas mengenai kondisi dan layanan apa saja yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih merujuk pada aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.
Ada sejumlah batasan yang ditetapkan, baik karena faktor hukum, efektivitas medis, maupun karena sudah dijamin oleh program lain.
Daftar 21 Layanan & Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS (Per 1 Mei 2026)
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah daftar layanan medis yang harus Anda biayai secara mandiri:
-
Wabah & Kejadian Luar Biasa: Penyakit akibat wabah tertentu yang penanganannya sudah dikhususkan.
-
Estetika & Kecantikan: Termasuk operasi plastik untuk tujuan penampilan.
-
Ortodonti: Pemasangan kawat gigi atau behel.
-
Akibat Tindak Pidana: Pengobatan akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
-
Menyakiti Diri Sendiri: Cedera akibat percobaan bunuh diri atau tindakan sengaja lainnya.
-
Alkohol & Narkoba: Penyakit akibat ketergantungan obat atau konsumsi alkohol.
-
Masalah Infertilitas: Pengobatan kemandulan atau program bayi tabung.
-
Kejadian yang Dapat Dicegah: Cedera akibat tawuran atau kegiatan berbahaya yang disengaja.
-
Berobat di Luar Negeri: Semua layanan medis yang dilakukan di luar wilayah RI.
-
Eksperimen Medis: Tindakan yang bersifat penelitian atau percobaan.
-
Pengobatan Alternatif: Terapi tradisional atau komplementer yang belum teruji secara klinis.
-
Alat Kontrasepsi: Tertentu yang tidak masuk dalam daftar penjaminan.
-
Perbekalan Rumah Tangga: Seperti sabun medis atau kebutuhan rumah tangga lainnya.
-
Melompati Prosedur: Layanan atas permintaan sendiri atau tidak sesuai rujukan.
-
Faskes Tanpa Kerja Sama: Layanan di RS yang tidak bermitra dengan BPJS (kecuali kondisi gawat darurat).
-
Kecelakaan Kerja: Jika sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan atau program serupa.
-
Kecelakaan Lalu Lintas: Jika sudah ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas tertentu.
-
Layanan Militer & Polisi: Layanan khusus terkait Kemhan, TNI, dan Polri.
-
Bakti Sosial: Layanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan sosial.
-
Sudah Dijamin Program Lain: Menghindari penjaminan ganda (double cover).
-
Layanan Non-Kesehatan: Segala hal yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Tips untuk Peserta
Selalu pastikan Anda mengikuti alur rujukan berjenjang agar hak penjaminan tetap berlaku. Jika kondisi medis Anda termasuk dalam daftar di atas, sangat disarankan untuk memiliki dana darurat atau proteksi tambahan agar stabilitas finansial keluarga tetap terjaga.