Search
Close this search box.

Ini Penyebab Satu TPS di Kabupaten Sukabumi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati di TPS 05 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/12/2024). /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati, Minggu (1/12/2024).

Pantauan dilokasi, pemungutan suara ulang dimulai pukul 07.00 WIB dan hingga pukul 13.00 WIB. Dari pagi hingga siang warga yang mendapat undangan untuk mencoblos berdatangan ke TPS yang menggunakan SDN Cisarua 4 itu.

Pelaksanaannya mendapatkan pengawalan dari kepolisian serta TNI. Selain itu dari KPU Jabar serta Bawaslu Jabar kemudian dari jajaran KPU Kabupaten Sukabumi-Bawaslu Kabupaten Sukabumi, datang untuk memantau.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menyatakan pemungutan suara ulang dilaksanakan karena ada satu orang yang melaksanakan dua kali pencoblosan di TPS 05 pada 27 November lalu.

Hal itu kata Kasmin terjadi karena dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Menurut dia, ada seorang warga yang tercatat sebagai pemilih di TPS tersebut dengan dua NIK berbeda. Perbedaan lainnya yaitu namanya hanya berbeda satu huruf saja antara Abdul Rosid dengan Abdul Rosyid. Tetapi usia dan alamatnya sama.

“Jadi awalnya ada yang melakukan dua kali pencoblosan tapi orangnya satu. Jadi ditemukan NIK-nya berbeda, namanya pun berbeda satu huruf. Jadi pada saat pencoblosan di TPS 05 ini membawa dua surat undangan,” kata Kasmin.

Ketika di TPS, orang tersebut pun mencoblos. Lalu pada saat keluar TPS, diminta lagi mencoblos untuk yang kedua kalinya. “Dipersilahkan kembali [mencoblos] oleh KPPS-nya, bukan [inisiatif sendiri]. Yang bersangkutan juga mempertanyakan kenapa mencoblos lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasmin menjelaskan kenapa petugas pantarlih yang melakukan pencocokan serta penelitian (coklit) data pemilih kala itu tidak mencoret. Menurutnya khawatirnya NIK tersebut memang benar milik orang lain. Sehingga terkait hal ini maka akan dilakukan evaluasi serta melakukan sinkronisasi data. “Sinkronisasi data ini dengan dinas kependudukan. Karena kita dapat data ini dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4,” ujarnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :