VISI.NEWS | SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 22 Oktober 2021 kembali melayani penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun, menumpang kereta api (KA) jarak jauh yang selama pandemi layanan tersebut dihentikan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan kepada wartawan di Solo, Sabtu (23/10/2021), layanan penumpang anak-anak di bawah 12 tahun tersebut berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi KA pada masa pandemi yang diterbitkan 20 Oktober 2021.
“Meskipun anak-anak di bawah 12 tahun kembali diizinkan menumpang KA jarak jauh, tetap harus memenuhi syarat, seperti hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku bagi penumpang KA jarak jauh, memakai masker, dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Supriyanto, mengutip VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta itu, selain aturan baku yang terkait protokol kesehatan, anak-anak usia di bawah 12 tahun yang naik KA wajib didampingi orang tua atau keluarga sesuai yang tercantum dalan kartu keluarga.
Supriyanto menyebutkan, persyaratan wajib bagi calon penumpang KA jarak jauh maupun KA lokal, yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun para penumpang harus dalam kondisi sehat. Khusus penumpang dengan komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya, sambil menambahkan, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam.
Selain persyaratan normatif protokol kesehatan, kata Supriyanto lagi, mulai 31 Agustus 2021 PT KAI mensyaratkan calon penumpang KA lokal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas pemesanan tiket.
Sedangkan untuk KA jarak jauh, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 26 Oktober 2021.
“Penggunaan NIK untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, bertujuan untuk validasi status vaksinasi, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” tutur Supriyanto lagi.@tok