Search
Close this search box.

Inspektorat Kab. Bandung Bentuk Tim untuk Tindak Lanjuti Hasil OTT Saber Pungli Jabar

saberpungli.id

Bagikan :

VISI.NEWS – Plt Inspektur dari Inspektorat Kab. Bandung Erick Juriara mengatakan bahwa pihaknya Jumat (6/8/2021) baru menerima surat disposisi atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik).

“Suratnya baru kami terima Jumat kemarin. Inspektorat sudah mengambil langkah untuk membentuk tim yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Samentawis kitu heula,” jelas Erick kepada VISI.NEWS melalui pesan Whatsapp, Sabtu (7/8/2021) siang.

Baca juga

Tiga ASN Disdik Kena OTT Lagi, Saber Pungli Jabar Apresiasi Sikap Koperatif Bupati Bandung

Kena OTT Saber Pungli Lagi, Ketua GNPK RI, “Disdik Tidak Naik Kelas”

GNPK RI Kab. Bandung Pertanyakan Hasil Akhir OTT Korwildik oleh Saber Pungli Jabar

Sementata itu, Tim Ahli Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Jawa Barat HMS Iriyanto mengatakan bahwa pihak Saber Pungli Jabar sudah memberikan rekomendasi ke Bupati Bandung untuk melakukan pembinaan terhadap ASN yang kena operasi tangkap tangan. Dalam surat yang disampaikan ke Bupati Bandung ada penekanan tindakan yang diambil bupati agar ‘secepatnya’.

“Kalau nilai uangnya di atas Rp. 50 juta bisa langsung kita limpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum, red). Ini kan kecil, makanya kita serahkan ke bupati selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kita berharap secepatnya sudah ada penjelasan dari bupati dan kita melakukan supervisi,” ungkapnya.

Pihak Saber Pungli kalau sampai tidak ada kejelasan langkah-langlah yang diambil bupati atas kasus tersebut dan kemudian ada temuan baru, bisa saja kembali mengambil alih kasus itu. “Apalagi kalau nanti kami menemukan bukti baru yang nilainya lebih besar, bisa langsung kita serahkan ke APH,” tandasnya.@alfa/asa

Baca Juga :  Klok Tegaskan Mentalitas Menang Persib di Laga Krusial

Baca Berita Menarik Lainnya :