Search
Close this search box.

Izin Bus Kedaluwarsa Jadi Sorotan Pasca Tabrakan Maut, 16 Orang Tewas

Ilustrasi./visi.news/ai.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kecelakaan tragis antara bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026).

Insiden ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia, termasuk sopir bus dan dua pengemudi truk tangki. Tabrakan maut ini memicu perhatian publik dan menyoroti beberapa aspek yang lebih besar, termasuk soal keselamatan transportasi dan pengawasan izin operasional kendaraan umum.

Bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memiliki izin angkutan yang sudah kedaluwarsa sejak 4 November 2020. Disebutkan, Bus ALS itu tercatat melayani trayek Terminal Amplas (Medan)-Terminal Tawangalun (Jember).

Meski begitu, uji berkala (BLUe) Bus ALS itu masih aktif, dengan masa berlaku hingga 11 Mei 2026. Terakhir diuji KIR pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan, berlaku selama enam bulan.

Kronologi kecelakaan itu saat Bus ALS mengangkut belasan penumpang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi. Sementara, lanjut Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin, dari arah berlawanan ada mobil tangki BBM berisi dua orang. Diduga, Bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan untuk menghindari lubang, sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut.

“Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan,” kata Aiptu Iin, dikutip dari detikoto, Kamis (7/5/2026).

Akibatnya, 16 orang tewas terbakar termasuk sopir bus dan 2 dari korban tewas adalah pengemudi truk tangki dan mitranya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :