VISI.NEWS | JAKARTA – Posisi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kini resmi dijabat oleh Essadendra Aneksa. Dia sebelumnya bertugas sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kabupaten Cirebon, dan kini menggantikan Agus Yuliana Indra yang mendapat penugasan baru di Kejari Bangkalan, Jawa Timur.
Mengawali masa tugasnya, dia menyampaikan bahwa fokus awalnya adalah menelaah berbagai pekerjaan yang belum rampung, khususnya laporan pengaduan (Lapdu) terkait tindak pidana khusus. Ia menegaskan akan mempelajari setiap laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kita lihat pekerjaan-pekerjaan yang mungkin belum sempat terselesaikan, kita pelajari dan kita tindaklanjuti kalau memang Lapdu bisa ditindaklanjuti,” ujar Aneksa kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas. Menurutnya, bidang Pidsus memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana khusus serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga setiap laporan yang diproses harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan laporan bodong atau yang tidak jelas asal-usulnya.
”Kita akan menindaklanjut Lapdu yang memang bisa dipertanggungjawabkan bukan Lapdu bodong,” ujar Aneksa.
Saat disinggung mengenai perkara-perkara dugaan yang belum diselesaikan, dia menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena semuanya harus dipelajari terlebih dulu.
“Perlu dipelajari, kira-kira mungkin apa yang belum ditindaklanjuti atau yang perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya. @andri