VISI.NEWS | BANDUNG – Masa tenang Pilkada 2024 semakin dekat, dan banyak yang mulai mencari informasi terkait jadwalnya. Masa tenang adalah periode di mana tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan. Selama masa ini, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menawarkan janji atau imbalan kepada masyarakat dalam bentuk apa pun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, dari 24 hingga 26 November 2024, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Periode masa tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dilarang, begitu juga media massa yang tidak diperkenankan menyiarkan iklan atau berita yang mengarah pada kepentingan kampanye.
Selain itu, KPU mengimbau peserta Pilkada untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Panwascam dan aparat keamanan akan melakukan patroli untuk memastikan aturan masa tenang dipatuhi.
Berikut adalah tahapan penting Pilkada 2024:
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 24–26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Informasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami aturan dan tahapan Pilkada yang semakin mendekat. @ffr