VISI.NEWS | BANDUNG – SIM keliling Bandung tersedia di dua tempat yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pemohonan perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu repot harus ke Satpas.
Perlu di ketahui bahwa masa berlaku SIM hanya berlaku sampai 5 Tahun, maka dari itu sebelum waktu berlaku nya habis, alangkah baik nya segera di perpanjang sehingga tidak ada dispensasi.
berikut lokasi dan jadwal SIM keliling hari ini :
- ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4) dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus di penuhi :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Untuk warga Kabupaten Bandung pun dapat melihat jadwal dan lokasi pada hari yang sama di Auto 2000 Rancaekek dan Kantor Kecamatan Ciparay.
@shintadewip