VISI.NEWS | DEPOK – Layanan SIM Keliling dari Polrestro Depok hari ini, Selasa (11/6/2024), beroperasi di dua lokasi1. Lokasi pertama adalah di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis dan lokasi kedua adalah di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji. Layanan ini dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Keuntungan utama dari layanan ini adalah kemudahan dan efisiensi waktu. Warga Depok dapat mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat, tanpa harus membuang waktu untuk datang ke kantor polisi. Layanan ini juga membantu mengurangi antrian di kantor polisi, sehingga pelayanan menjadi lebih baik dan cepat.
Demikian informasi terkait layanan SIM Keliling Depok hari ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diharapkan untuk melakukan konfirmasi secara pribadi ke Polrestro Depok.
@rizalkoswara