Search
Close this search box.

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi, Selasa 29 Oktober 2024

Salah satu lokasi SIM keliling di Yogya Lembang./visi.news/instagram satlantascimahi

Bagikan :

VISI.NEWS | CIMAHI – Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling di Kota Cimahi untuk hari ini, Selasa (29/10/2024). Layanan SIM Keliling akan tersedia di satu lokasi di Kota Cimahi

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, silakan kunjungi layanan SIM Keliling Kota Cimahi yang tersedia. Jadwal layanan SIM Keliling Kota Cimahi berada di Yogya Lembang – KBB. Pendaftaran untuk perpanjangan SIM Keliling Kota Cimahi hari Selasa (29/10/2024) dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Syarat perpanjang SIM Keliling Kota Cimahi adalah:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga :  Nengah Senantara Desak Menteri Koperasi Segera Rampungkan Struktur Kepengurusan

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU

Sumber : instagram/sim.satlantascimahi

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :