VISI.NEWS | BANJARAN – Seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, Sabtu (15/7/2023) ini, akan melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran.
“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah kepada VISI.NEWS, Jumat (15/7/2023) petang.
Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menundanya. Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis (13/7/2023) gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung. Dalam putusan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.BDG, dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Menyikapi adanya putusan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.BDG tersebut, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna menyampaikan beberapa hal berikut:
- Bahwa pada dasarnya pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam putusan 37/G/2023/PTUN.BDG, membuktikan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di daerah secara administrasi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Sdr. Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pembangunan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, permohonan penundaan yang diajukan oleh Sdr. Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat ditolak. Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” jelasnya.
Putusan PTUN ini, katanya juga, semakin memberikan kekuatan secara hukum, bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam proses Revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, putusan ini menjadi penguat bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar.
“Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan Pembangunan Pasar Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat,” pungkasnya.
@mpa