Search
Close this search box.

BLT Kesra dan Dana Desa Punya Skema Berbeda

Ilustrasi./visi.news/ai.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah kembali menjalankan sejumlah bantuan sosial tambahan di luar program reguler seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Dua program yang kini menjadi perhatian masyarakat ialah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD.

Meski sama sama berbentuk bantuan tunai, kedua program tersebut memiliki perbedaan mendasar mulai dari sumber anggaran, penetapan penerima, hingga pola penyaluran bantuan.

BLT Kesra merupakan program bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Program ini diluncurkan pada 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, penerima BLT Kesra memperoleh bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan berturut turut. Dengan demikian, total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu.

Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia. Penerima bantuan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN dengan syarat warga negara Indonesia, masuk kelompok desil 1 sampai 4, dan lolos verifikasi Kemensos.

Namun, status BLT Kesra hingga kini masih bersifat terbatas karena pemerintah belum mengumumkan kelanjutan program tersebut untuk 2026.

Di sisi lain, BLT Dana Desa memiliki mekanisme berbeda karena berasal dari alokasi Dana Desa melalui skema transfer daerah. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025.

Penetapan penerima BLT DD dilakukan melalui musyawarah desa dan diputuskan kepala desa berdasarkan kondisi sosial ekonomi warga setempat. Sasaran program mencakup keluarga miskin ekstrem, warga kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota sakit kronis atau disabilitas, rumah tangga lansia tunggal, hingga perempuan kepala keluarga miskin.

Baca Juga :  Komisi IX Tolak Baleg Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan, Irma Ingatkan UU Cipta Kerja

Besaran bantuan BLT DD maksimal Rp300 ribu per bulan dan dapat disalurkan hingga tiga bulan per tahap. Penyaluran dilakukan secara tunai maupun non tunai sesuai kemampuan masing masing desa.

Perbedaan kedua program ini memperlihatkan pendekatan pemerintah dalam penanganan kemiskinan dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni skema nasional berbasis data pusat dan skema lokal berbasis kebutuhan desa. Karena itu, masyarakat diminta memahami karakter masing masing bantuan agar tidak terjadi kekeliruan informasi mengenai syarat maupun mekanisme penerimaan bantuan sosial. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :