Search
Close this search box.

Jejak Uang Tambang Ilegal Diburu: TPPU Emas Rp 25,8 Triliun Disisir Bareskrim hingga Jatim

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026), terkait penyidikan dugaan TPPU dari kasus tambang emas ilegal Kalimantan Barat periode 2019–2022./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu jejak aliran dana tambang emas ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25,8 triliun. Pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menyeret sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk, yang digeledah pada Kamis (19/2/2026).

Langkah hukum tersebut merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Meski perkara pokoknya telah inkrah, penyidik kini menelusuri dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi di Jawa Timur.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara asal, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal sekaligus aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelas Ade.

Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan.

Menurut Ade, berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Transaksi tersebut disebut melibatkan pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual, sebagian atau seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Baca Juga :  Nashville SC Hadapi Tigres UANL di Semifinal, Tanpa Sam Surridge

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.

Selain lokasi di Nganjuk, penyidik juga menggeledah satu rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya. Sejumlah personel dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya tampak berjaga saat tim Bareskrim memasuki lokasi tersebut. Ade menyebut penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

Hingga kini, sebanyak 37 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Ade.

Pengusutan ini menandai pergeseran strategi penegakan hukum, dari sekadar menindak pelaku tambang ilegal di lapangan menjadi memburu aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan lingkungan tersebut. Aparat menegaskan, rantai bisnis emas ilegal—dari hulu hingga hilir—akan ditelusuri untuk memastikan tidak ada celah pencucian uang yang luput dari proses hukum. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :