VISI.NEWS – Jelang Pilbup Bandung 9 Desember dan 4-6 September memasuki tahapan pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Usmas Sayogi dan Dadang Supriatna harus sudah siap mengundurkan dari dari ASN Pemkab Bandung dan dari anggota dewan di DPRD Jabar.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kab. Bandung, Juniar Solehudin, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (1/9).
Hal ini disampaikan Januar ketika ditanya sejauh mana proses tahapan pendafaran ke KPU oleh Usman Sayogi dan Dadang Supriatna.
Diketahui, hingga saat ini, Usman Sayogi disebut-sebut dan digadang-gadang balon Wakil Bupati Bandung mendampingi Hj. Kurnia Agustina Naser (NU) pada Pibup Bandung yang diusung Partai Golkar dan Gerindra. Usman Sayogi adalah ASN di Pemkab Bandung yang manjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara Dadang Supriatna yang pernah dua periode jadi anggota DPRD Kab. Bandung dari Partai Golkar kini jadi anggota DPRD Jabar. Dadang yang “loncat pagar” dari Golkar ke PKB digadang-gadang balon Bupati Bandung yang didampingi Sahrul Gunawan (Bedas). Pasangan Bedas ini diusung PKB, Demokrat, dan Nasdem.
Menurut Januar, baik Usman Sayogi ataupun Dadang Supriatna saat mendaftar ke KPU harus menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri.
“Usman Sayogi harus membawa surat pernyataan mengundurkan diri dari ASN. Begitu pula Dadang Supriatna harus menyertakan berkas pernyataan pengunduran dirinya dari anggota DPRD Jabar,” tegas Januar ketika dikonfirmadi sedang menggelar rakor dengan jajaran Bawaslu Jabar di Sekretariat Bawaslu Jabar di Bandung.
Menurut Januar pengunduran diri Usman tersebut sesuai PKPU No 18 tahun 2019 pasal 4 huruf (u). Pasal 4 huruf (u) itu tertulis, menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS (ASN), kades sejak ditetapkan sebagai calon.
“Wewenang Bawaslu hanya memastikan jika Usman Sayogi ketika mendaftar ke KPU menyatakan secara tertulis mengundurkan dari dari ASN. Termasuk Dadang Supriatna ketika mendaftar ke KPU secara tertulis harus mengundurkan diri dari anggota DPRD Jabar,” katanya.
Ketika ditanya sejauhmana hasil temuan Bawaslu Kab. Bandung jika Usman Sayogi terindikasi telah melanggar kode etik ASN dan telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil (KASN). Juniar mengatakan, hingga saat ini rekemondasi yang telah dikirim ka KASN belum ada kesimpulannya.
Sementara itu Dadang Supriatna, anggota DPRD Jabar yang saat ini digadang-gadang balon Bupati didampingi Sahrul Gunawan ketika dikonfirmasi via telepun selulernya terkait apakah sudah siap mengundurkan diri dari anggota DPRD Jabar, temasuk apakah siap mengundurkan diri atau dipecat dari kader Golkar karena “loncat pagar” ke PKB, Dadang belum mau berkomentar.
“Nanti saja saat tahapan pendaftaran ke KPU bisa dilihat,” kata Dadang singkat.
Sementara setelah menggelar audiensi beberapa waktu lalu dengan Bawaslu Kab. Bandung, Aliansi Organisasi Kamasyarakatan (Orkesmas) kembali diundang untuk beraudiensi dengan pihak Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bandung.
“Undangan audiensi esok, Rabu (2/9) di ruang rapat BKPSDM di Soreang. Surat undangan ditandatangani, Wawan A Ridwan, Kepala BKPSDM,” kata Yudhie, Sekretaris Orkesmas. @yas