Search
Close this search box.

Jokowi Telah Mewajibkan Pekerja untuk Ikut Iuran Tabungan Perumahahan Rakyat (Tapera)

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang mengejutkan publik. Pada konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, (27/5/2024) Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024. Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Menurut Jokowi, masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan1. Presiden membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tujuan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :