Search
Close this search box.

Jumlah Bank Bangkrut yang Dicabut Izin Usahanya di Indonesia Bertambah Menjadi 13 pada 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA –Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia terus bertambah, mencapai total 13 bank pada tahun 2024. Terbaru, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, mengalami kebangkrutan dan izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra pada Selasa (23/7/2024). Roni menjelaskan bahwa setelah pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. OJK mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini semakin meningkat. Sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari 13 bank. Berikut adalah daftar bank yang bangkrut sepanjang tahun ini:
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
2. PT BPR Dananta
3. BPRS Saka Dana Mulia
4. BPR Bali Artha Anugrah
5. BPR Sembilan Mutiara
6. BPR Aceh Utara
7. PT BPR EDCCASH
8. Perumda BPR Bank Purworejo
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

Baca Juga :  Jasa Marga Catat 368 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Waisak 2025

Jumlah bank bangkrut tahun ini mengalami peningkatan pesat, lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya terdapat empat bank yang bangkrut di Indonesia. Sementara itu, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh hingga delapan bank bangkrut di Indonesia. Sejak 2005, total ada 135 bank yang mengalami kebangkrutan di Tanah Air, dengan mayoritas merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Mengatasi lonjakan jumlah bank bangkrut yang mayoritas adalah BPR, OJK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

Secara umum, POJK baru tersebut mengatur kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam seluruh tingkatan organisasi. Selain itu, BPR dan BPRS diwajibkan menerapkan strategi anti-fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai POJK mengenai strategi anti-fraud yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan ini diterbitkan karena hasil pengawasan menunjukkan kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik sering menjadi penyebab utama kebangkrutan BPR dan BPRS. “Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks,” kata Dian dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu (16/7/2024).

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :