VISI.NEWS | KAB. BANDUNG -Calon Bupati Bandung nomor 2, HM Dadang Supriatna, mengumumkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah jika terpilih kembali dalam Pilkada Kabupaten Bandung pada 27 November 2024. Janji ini disampaikan dalam Deklarasi Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung yang mendukung pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb.
Deklarasi berlangsung di kediaman KH Cecep Abdullah Syahid, Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg, pada Sabtu (5/10/2024). Dadang Supriatna menyatakan bahwa program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap dapat memberikan insentif bagi para guru ngaji dengan anggaran sebesar Rp109 miliar setiap tahun dari APBD.
“Selama lima tahun ke depan, pesantren, masjid, dan madrasah tidak perlu membayar PBB kepada Pemkab Bandung,” ungkap Kang DS, yang disambut antusias oleh para ulama yang hadir. Ia juga meminta masukan dari para kyai dan ulama mengenai mekanisme pelaksanaan program bebas pajak tersebut.
Kang DS mengaku bahwa kebijakan ini penting untuk mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang lebih edukatif dan agamis. Ia menekankan pentingnya membantu para ulama dan guru ngaji, mengingat latar belakangnya yang pernah menempuh pendidikan di madrasah.
Sementara itu, KH Cecep Abdullah Syahid menyatakan dukungannya terhadap pasangan ini, menegaskan bahwa selama kepemimpinan Kang DS, berbagai program bermanfaat telah dilaksanakan. FPP Kabupaten Bandung siap mendukung kelanjutan kepemimpinan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb untuk periode 2024-2029, dengan harapan program-program tersebut dapat ditingkatkan.
Kang DS berharap, dengan doa dan dukungan dari masyarakat, program bebas pajak ini akan segera terealisasi.
@bambang melga











