Search
Close this search box.

Kajati Jabar Tegaskan akan Menjadi JPU atas Kasus Rudapaksa 21 Santri

Kajati Jabar Asep Mulyana saat memberikan pernyataannya terhadap awak media, di Kantor Kejati Jabar, Selasa (14/12/21), /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Mulyana, menegaskan akan bertindak langsung untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial HW di Kota Bandung.

Hal tersebut ditegaskan Asep saat memberikan pernyataannya terhadap awak media, di Kantor Kejati Jabar, Selasa (14/12/21), terjunnya Asep sebagai JPU disetiap proses peradilan kasus HW tersebut, merupakan bentuk perhatian khusus penanganan kasus HW agar terdakwa tidak kemudian mendapatkan vonis hukuman ringan.

“Kasus ini merupakan kejadian kejahatan luar biasa, dimana negara harus hadir guna memberikan keadilan bagi para korban, terlebih Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar terdakwa dihukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Guna mempercepat proses persidangan, lanjut Asep, proses persidangan akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu minggu, berbeda dengan agenda persidangan kasus yang lain, selain itu, proses persidangan tersebut dilakukan secara tertutup.

“Sidang akan berlangsung 2 kali dalam 1 minggu, dan untuk menjaga dan melindungi identitas kerahasiaan korban yang masih di bawah umur dan agar stigma tidak melekat pada yang bersangkutan, maka proses sidang digelar tertutup,” ujarnya.

Terakhir, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang diduga diterima dan dikelola langsung oleh HW, juga akan ditindak lanjuti serta menjadi salah satu perhatian agar dapat terungkap dimuka persidangan.

“Apapun dugaan perkara yang didakwakan terhadap HW, akan kami bedah dan ungkap di persidangan, sesuai fakta dan data juga keterangan saksi yang kami miliki, intinya adalah kami akan bekerja profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :