Search
Close this search box.

Kampanye Pilkada di Kec. Cileunyi, 3 Paslon Lakukan Pelanggaran

Novi Rizal Umam./visi.news/yaso.

Bagikan :

VISI.NEWS – Pada tahapan masa kampanye Pilkada Kabupatèn Bandung, di Kecamatan Cileunyi, ketiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung telah melanggar aturan kampanye.

Demikian dikatakan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cileunyi, Kabupatèn Bandung, Novi Rizal Umam, ketika ditemui VISI.NEWS di Sekretariat Panwaslu Kec. Cileunyi di Kompleks Tamansari Cileunyi, Desa Cileunyikulon, Kec. Cileunyi, Rabu (17/11/2020).

Menurut Novi, pelanggaran itu telah dilakukan oleh tiga kubu baik paslon Hj. Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi (01), paslon Hj. Yena Iskandar Ma’soem-Atep (02), maupun paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (03).

“Pelanggaran ketiga paslon telah ditindak dan diselesaikan secara administratif. Mereka legawa dan menerima kesalahannya,” tandas Novi.

Dikatakan Novi, pelanggaran tersebut, yakni mengerahkan anak-anak di bawah umur, ibu hamil, dan tak patuh pada protokol kesehatan.

“Ada juga laporan ke Panwas katanya ada dari salah satu kubu paslon terlibat politik uang. Karena tak memenuhi unsur yang diperlukan, laporan tersebut tak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di masa kampanye ketiga paslon, Novi berharap masyarakat Cileunyi untuk proaktif.

“Caranya, jika masyarakat melihat ada pelanggaran di masa kampanye, agar segera lapor ke Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa untuk ditindaklanjuti. Tapi jangan lupa, laporan harus ditunjang dengan sejumlah bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Di Kecamatan Cileunyi pada Pilkada Kab. Bandung ini jumlah hak pilih ada 116 ribu lebih dengan 329 tempat pemungutan suara (TPS).

“Kita dari Panwaslu Kec. Cileunnyi sangat berharap Pilkada Bandung 9 Desember di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan sehat. Tak lupa pula yang lebih penting, tingkat partisipasi pemilih tinggi,” pungkasnya. @yas

Baca Berita Menarik Lainnya :