VISI NEWS | BANDA ACEH- Di balik kepercayaan orang tua menitipkan anak di tempat penitipan, tersimpan harapan besar akan rasa aman. Namun di Banda Aceh, harapan itu terguncang setelah terungkap dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah daycare.
Seorang pengasuh berinisial DS (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah saksi.
“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan viral di media sosial. Tayangan tersebut langsung memicu kekhawatiran luas, terutama di kalangan orang tua yang mempercayakan anak mereka kepada layanan penitipan.
Manajemen daycare pun telah menyampaikan permohonan maaf dan memberhentikan terduga pelaku. Namun bagi banyak orang tua, peristiwa ini meninggalkan pertanyaan besar tentang keamanan dan pengawasan di tempat penitipan anak.
Polisi telah memeriksa enam saksi dan masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau kejadian serupa yang belum terungkap.
“Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Di balik proses hukum yang berjalan, ada rasa cemas yang dirasakan banyak keluarga. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan kepedulian bersama.
@Ihda