Search
Close this search box.

Kasus Kekejaman: Kucing Mati Dipaku di Pohon, Pelaku Terungkap

Bagikan :

VISI.NEWS | MALANG – Berikut adalah beberapa fakta mengenai kasus kucing yang dipaku di pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Malang:

Sosok Pelaku Terungkap: Polisi telah mengungkap sosok yang membunuh kucing dengan keji dan memakunya pada sebuah pohon di perumahan Malang. Pelaku tersebut berinisial IW (40). Dia tinggal di dekat lokasi kejadian dan akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa oleh polisi.

Pelaku Tinggal Depan Lokasi Kucing Dipaku: IW adalah warga perumahan itu sendiri dan tinggal satu rumah dengan perempuan yang pertama kali mengetahui bangkai kucing yang dipaku di pohon depan rumahnya.

Motif Kesal dengan Kucing: Pelaku mengaku kesal dengan keberadaan kucing liar, yang mungkin menjadi alasan mengapa dia melakukan tindakan keji tersebut.

Pelaku yang membunuh kucing dan memakunya di pohon di Malang dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan. Pasal 302 KUHP menyebutkan bahwa tindakan kekejaman terhadap hewan dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda.

Namun, perlu dicatat bahwa hukuman yang sebenarnya akan tergantung pada proses hukum dan putusan pengadilan.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :