VISI.NEWS | JAKARTA – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam perkara dugaan suap yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam dakwaan Jaksa, nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan dengan pengusaha ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Kasus tersebut berpusat pada dugaan pemberian uang sekitar Rp61 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski nama Djaka Budi muncul dalam dakwaan, hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap dirinya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi, Sadewa menegaskan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan lebih jauh sebelum mengambil langkah administratif.
“Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas jelasnya seperti apa,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/5/2026).
Ia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budi terkait perkara tersebut. Menurut Purbaya, Dirjen Bea dan Cukai itu menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
“Tidak. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam,” paparnya.
Dalam konteks hukum dan birokrasi, kemunculan nama pejabat tinggi negara dalam dakwaan korupsi sering menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Kasus ini juga menyoroti praktik pengaturan jalur impor yang diduga melibatkan kebocoran data internal dan intervensi terhadap sistem pengawasan kepabeanan. Jaksa menyebut uang suap diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 kepada sejumlah pejabat penting Bea dan Cukai.
Selain uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, hingga kendaraan kepada pejabat terkait.
Situasi tersebut membuat kasus ini tidak hanya dipandang sebagai perkara suap biasa, tetapi juga menyangkut tata kelola pengawasan impor nasional yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan sistem logistik perdagangan. @desi