Search
Close this search box.

Kebebasan Bicara, Tapi Ada Garis Merah di Saudi

Ilustrasi. /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | RIYADH – Menteri Media Arab Saudi, Salman Al-Dosari, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin di Kerajaan melalui undang-undang dan regulasi yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah dengan tegas membedakan antara pendapat yang bertanggung jawab, kritik konstruktif, dan konten yang mengarah pada disinformasi atau hasutan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Al-Dosari dalam sebuah konferensi pers pada Senin. Ia menyebutkan bahwa regulasi media di Arab Saudi menjadikan kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental, tetapi tetap memberikan batasan yang jelas terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengancam stabilitas sosial dan keselamatan publik.

Menurut Al-Dosari, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Otoritas Umum Regulasi Media telah mengidentifikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah individu. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyebaran konten provokatif yang dinilai membahayakan keamanan sosial.

Atas pelanggaran tersebut, otoritas mengambil langkah tegas berupa sanksi dan keputusan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Tindakan ini bukan ditujukan untuk membungkam pendapat atau kritik yang membangun,” tegas Al-Dosari.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum dilakukan semata-mata terhadap praktik media yang melampaui batas tanggung jawab dan berpotensi merusak kohesi sosial di masyarakat. Pemerintah, katanya, berkepentingan menjaga ruang publik tetap sehat dan kondusif.

Al-Dosari juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan dalih untuk menciptakan kekacauan, baik di media konvensional maupun platform digital. Ia menyoroti praktik retorika populis yang sengaja dibuat untuk memancing emosi publik demi meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Al-Dosari turut menyinggung gangguan penerbangan yang terjadi baru-baru ini di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh. Ia mengakui bahwa pembatalan dan keterlambatan penerbangan menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi penumpang.

Baca Juga :  BMKG Tegaskan Perubahan Iklim Nyata, 2024 Jadi Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah

Ia memastikan bahwa pengelola bandara berkomitmen menjalankan Regulasi Perlindungan Hak Penumpang yang diterbitkan Otoritas Umum Penerbangan Sipil. Seluruh entitas negara, kata dia, juga siap menangani situasi darurat atau gangguan operasional.

Sebagai contoh keseimbangan antara kebebasan dan akuntabilitas, Al-Dosari menilai kritik publik dari penumpang yang terdampak keterlambatan penerbangan merupakan hal yang wajar dan dapat dimengerti. Namun, ia menegaskan negara tetap membedakan secara jelas antara kritik yang sah dan tindakan provokatif yang mengandung unsur hasutan, yang tetap berada dalam ranah pertanggungjawaban hukum.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :