Search
Close this search box.

Surat Edaran Mendikdasmen 7/2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non ASN

Menteri Pendidikan dan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti./visi.news/Muhammadiyah.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah dinilai membawa dampak psikologis positif bagi para guru honorer di berbagai daerah. Kebijakan tersebut dianggap memberi kepastian sekaligus memperkuat posisi guru non ASN dalam menjalankan tugas mengajar selama masa transisi penataan tenaga pendidikan.

Sejumlah guru di daerah menyampaikan bahwa surat edaran tersebut memberikan rasa tenang setelah sebelumnya dihantui ketidakpastian mengenai status penugasan mereka di sekolah negeri. Di tengah kebutuhan pendidikan yang terus berjalan, kejelasan regulasi dinilai menjadi faktor penting agar proses belajar mengajar tetap berlangsung optimal.

Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah.

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Menurut Pramita, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non ASN menjadi dorongan moral bagi para pendidik untuk tetap fokus memberikan pembelajaran terbaik kepada siswa meski menghadapi berbagai tantangan pendidikan di daerah.

Pandangan serupa disampaikan guru non ASN SMP Negeri 2 Kerambitan, Ni Putu Yeni Pramita. Ia menilai surat edaran tersebut memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non ASN selama masa transisi.

“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra, mengaku surat edaran tersebut membuat para guru honorer merasa lebih dihargai setelah lama dibayangi kecemasan terkait masa depan mereka.

Baca Juga :  Rest Area Favorit Tol Bandung–Jakarta, Lengkap dari SPBU hingga Kuliner

“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.

Prengki bahkan menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar administrasi formal, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.

“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga stabilitas layanan pendidikan di daerah sambil menata status dan penugasan guru non ASN secara bertahap. Di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi, kepastian regulasi menjadi elemen penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :