VISI.NEWS | BANDUNG – SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Dengan kebijakan ini, pemegang SIM Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tak perlu menggunakan SIM Internasional. Selain itu, rencana nomor SIM akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, yang juga akan berlaku pada 1 Juni 2025
Untuk menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN, berikut adalah beberapa persyaratan:
1. SIM Domestik Indonesia: Pastikan Anda memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia yang masih berlaku.
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan): NIK KTP akan menjadi nomor SIM, sehingga pastikan NIK Anda terdaftar dengan benar.
3. Bahasa Inggris: Jika Anda berkendara di negara ASEAN, Anda perlu menunjukkan tulisan “Driving License” atau menerjemahkannya ke Bahasa Inggris.
Ingatlah bahwa negara-negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah mobilitas pengemudi di negara-negara ASEAN. Dengan mengakui SIM Indonesia, pengemudi tak perlu lagi mengurus SIM Internasional saat berkendara di wilayah tersebut. Selain itu, penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM akan memudahkan identifikasi dan administrasi lintas negara.
@shintadewip