Search
Close this search box.

Kejagung Pastikan Emas 109 Ton Bisa Dijual, Kasus Korupsi Antam Terus Diusut

Kejagung Pastikan Emas 109 Ton Bisa Dijualbelikan./visi.news/pinterest

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Pada Rabu (5/6/2024) menegaskan bahwa emas yang beredar terkait kasus dugaan korupsi 109 ton emas di PT Antam Tbk tetap bisa dijual. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa emas tersebut adalah asli dan sumbernya berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk dari penambang-penambang ilegal.

Ketut menjelaskan bahwa kasus ini bukan tentang keaslian emas, melainkan tentang perolehan emas yang didapatkan secara ilegal. Proses penyematan merek Antam pada emas tersebut juga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga beberapa pendapatan negara dari legalisasi cap PT Antam berkurang.

Peredaran 109 ton emas yang dicap secara ilegal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan antara pemasokan (supply) dan permintaan (demand) emas di pasaran, yang dapat menyebabkan harga emas menjadi rendah. Namun, Ketut menegaskan bahwa emas yang sudah beredar akan tetap diterima oleh PT Antam karena keasliannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dari pihak Antam, yang semuanya merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur.

Kejagung kini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang bekerja sama untuk menentukan jumlah kerugian yang tepat.

Pemeriksaan terhadap lima pejabat Antam juga telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali peran-peran enam tersangka dalam kasus korupsi yang telah menyalahgunakan kewenangan mereka.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :