Search
Close this search box.

Kelab Malam dan Diskotek di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan, Hotel Bintang 4–5 Dikecualikan

Suasana salah satu kelab malam di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam dan diskotek tutup selama Ramadan, kecuali yang berada di hotel bintang empat dan lima dengan jam operasional terbatas./visi.news/ilustrasikelub.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan penyesuaian operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Dalam aturan terbaru, kelab malam, diskotek, hingga bar diwajibkan tutup sementara, kecuali yang berada di hotel berbintang dan kawasan komersial tertentu dengan pembatasan ketat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026. Aturan ini mengharuskan sejumlah jenis usaha pariwisata menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Jenis usaha yang wajib tutup meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat hiburan lainnya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan aktivitas ekonomi.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Meski demikian, Pemprov memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Tempat-tempat tersebut tetap dapat beroperasi dengan jam terbatas, sepanjang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Jam operasional bagi usaha yang dikecualikan juga diatur secara spesifik. Untuk kelab malam dan diskotek, operasional dibatasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir sebagai bagian dari pengawasan ketertiban.

Baca Juga :  Erin Hadapi Tuduhan, Pilih Lawan Balik Demi Nama

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap penyajian konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta praktik perjudian dan peredaran narkoba. Pelaku usaha diminta menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tambah Andhika.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berupaya menyeimbangkan dinamika ekonomi pariwisata dengan sensitivitas sosial dan keagamaan masyarakat Jakarta selama bulan suci. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :