VISI.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 dari 6 orang ‘begal medsos’.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan modus para pelaku adalah menawarkan sebuah produk berupa kambing, bebek atau produk lainnya melalui media sosial.
Kemudian, lanjut Hendra, ketika sudah ada yang berminat, salah satu dari mereka melakukan pendekatan dan memastikan korban membawa uang untuk membayar sejumlah barang yang akan diperjualbelikan.
“Ketika yakin korban membawa sejumlah uang, kemudian dibawa ke suatu tempat. Selanjutnya, di tempat inilah para pelaku dengan membawa serta menodongkan senjata air softgun dengan menakuti dan mengambil uang dan membuang kunci kendaraan korban,” jelas Hendra saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020) siang.
Hendra menambahkan, kelompok ini sudah melakukan aksinya di 8 TKP, di antaranya Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang.
“Di Kabupaten Bandung, kelompok ini melakukan aksinya di dua wilayah, yakni Kecamatan Nagreg dan Cileunyi,” rincinya.
Hendra menjelaskan, dalam aksinya, kelompok ini telah berhasil meraup uang sebesar 759 juta rupiah.
Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun.
Hendra lebih jauh mengatakan, dua dari empat pelaku yang telah berhasil ditangkap merupakan pecatan dari TNI. “Kini, kedua pelaku ini sipil dan tidak ada hubungan dengan TNI lagi. Kemudian dua orang lagi masih kita lakukan pendalaman,” tuturnya.
Pelaku ditangkap di Cimahi dan merupakan warga luar Kabupaten Bandung. “Selain melakukan aksi begal medsos, ternyata para pelaku juga melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu,” pungkasnya. @yus